22 APR 2021

Jakarta  (15/4) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Diskusi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM pada hari Kamis, 15 April 2021 di Hotel Ciputra Cibubur, Jakarta.

 

Acara yang juga diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini, dibuka dengan sambutan oleh Ibu Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum, Kementerian PPN/Bappenas. Beliau menyampaikan bahwa dari Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas memerlukan bimbingan dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan-Perundang-undangan, terkait dengan Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Diskusi ini diselenggarakan agar fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum memahami bagaimana mekanisme penilaian angka kredit, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas KepmenPAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.

 

Hadir dalam kesempatan ini, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fungsional Analis Hukum, seluruh staf Biro Hukum, serta perwakilan dari Biro SDM, Kementerian PPN/Bappenas. Kepala Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu  Irma Suryanti, hadir mewakili Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Narasumber. Paparan pemantik diskusi disampaikan oleh Ibu Siti Opih Muhapilah selaku Kepala Seksi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Dalam diskusi tersebut disampaikan mekanisme penilaian angka kredit berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2016. Dijelaskan pula mengenai dasar hukum penilaian jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; mekanisme pembagian kegiatan tahap penyusunan antara Perancang Pertama, Muda, Madya dan Utama; teknik perhitungan angka kredit serta semua mekanisme baik teknis maupun non teknis terkait dengan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pada kesempatan itu pula, Narasumber menyampaikan beberapa format laporan sebagai contoh.

 

Acara Diskusi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup oleh Kepala Biro Hukum, Kementerian PPN/Bappenas.