25 MAR 2021

Sosialisasi Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 49 ayat (5)  Peraturan Presiden  Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian PPN/Bappenas mengeluarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajamen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai pedoman penyelenggaraan manajemen data SPBE.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan (SPPEPP) Kementerian PPN/Bappenas, menggelar sosialisasi manajemen data SPBE sebagaimana tertuang dalam Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020. Acara ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 23-24 Maret 2021 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, serta disiarkan secara umum melalui kanal youtube Direktorat SPPEP.

 

Acara dibagi ke dalam 2 (dua) sesi, yaitu Sesi High Level dan Sesi Coaching. Sesi Pertama berisi pemaparan overview perkembangan pelaksanaan SPBE Nasional, pnjelasan tentang manajemen data SPBE, serta manajemen dan tata kelola data dalam SDI (Satu Data Indonesia). Pemaparan disampaikan oleh Bpk. Cahyono Tri Birowo, selaku Asisten Deputi Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian PAN-RB; Bpk.Taufik Hanafi, selaku Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas; Bpk. Oktorialdi, selaku staf Ahli Menteri Pemerataan dan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas. Bertindak sebagai moderator, Bpk. Gerry Firmansyah, selaku Direktur Eksekutif, Sekretariat Dewan TIK Nasional.

 

Sedangkan pada Sesi Coaching Clinic berisi pemaparan dari Wantiknas, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statisik, Badan Informasi Geospasial dan Satu Data Indonesia dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga. Dalam sesi kedua ini lebih mensosialisasikan petunjuk teknis standar data dan metadata untuk walidata Kementerian/Lembagaan. Acara kemudian dilanjutkan pada hari kedua dengan agenda sosialisasi petunjuk teknis standar data dan metadata untuk walidata di tingkat Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh narasumber yang berbeda.

 

Menurut Bpk. Hari Dwi Karianto (Direktur SPPEPP, Kementerian PPN/Bappenas), sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi gambaran secara hukum untuk mewujudkan manajemen pengelolaan data sistem pemerintahan yang terintegrasi serta dapat implementasikan dalam mengatur tata Kelola data pemerintah baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

 

Lebih lanjut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Bpk. Taufik Hanafi, bahwa SPBE diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menyukseskan transformasi digital dan menjadi penyokong program atau isu mendesak sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah seperti pemulihan perekonomian, pemulihan pasca Pandemi Covid-19,serta penanggulangan tindak pidana korupsi.