23 OKT 2013

Korupsi sudah populer di masyarakat. Namun hanya sedikit masyarakat yang mengetahui korupsi dan jenis perbuatannya dengan benar sebagaimana diatur dalam undang-undang. Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi serta sanksinya adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.

Dalam rangka mewujudkan Kementerian PPN/Bappenas yang bersih dari korupsi, maka Biro Hukum mengadakan Klinik Hukum “Kita dan Korupsi” pada hari Rabu – Jum’at, Tanggal 16 – 18 Oktober 2013 di Bogor. Workshop tersebut dibagi menjadi 4 sesi yang dihadiri Narasumber yang berkompeten serta diikuti peserta dari Kementerian PPN/Bappenas. Narasumber untuk kegiatan tersebut adalah Ibu Emmy Suparmiatun, SH, MPM (Kepala Biro Hukum Bappenas), Wuriono Prakoso (KPK), Reghi Perdana, SH, LM (Bappenas), dan Ari Prasetyo, SH (Bappenas).

Diharapkan peserta Klinik Hukum “Kita dan Korupsi” ini dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi, sehingga dalam melaksanakan tugasnya terhindar dari tindakan pidana korupsi.