10 SEP 2013

Melaksanakan amanat Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, Kementerian PPN/Bappenas harus menyesuaikan pengaturan tata naskah dinas sebagaimana diatur didalam Permen PAN dan RB tersebut.  Namun tidak semua ketentuan dalam Permen tersebut dapat diterapkan di Kementerian PPN/Bappenas, oleh karena itu, saat ini Kementerian PPN/Bappenas melakukan pembahasan konsep Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Kementerian PPN/Bappenas.

Pada hari Senin, 9 September 2013 di Jakarta, Biro Hukum beserta Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan, Biro Hubungan Masyarakat dan TUP, dan Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana  mengadakan konsinyering untuk menyempurnakan konsep Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Kementerian PPN/Bappenas. Diharapkan, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tersebut dapat menjadi pedoman pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian PPN/Bappenas.