27 JUN 2013

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Instansi Pembina JFP, telah menetapkan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor:KEP.235/M.PPN/04/2002 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana. Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang tata kepemerintahan, sistem perencanaan pembangunan nasional dan tata cara penilaian angka kredit, maka dinilai perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan tersebut.

Pusbindiklatren telah mengirimkan Konsep Peraturan Menteri untuk mengubah Keputusan Menteri Nomor:KEP.235/M.PPN/04/2002, Biro Hukum telah melakukan legal drafting dan pengkajian terhadap usulan dari Pusbindiklatren. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang, setiap penyusunan peraturan harus melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders), oleh sebab itu pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2013, Biro Hukum mengundang key stakeholders Peraturan Menteri tersebut untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Konsep Peraturan Menteri tersebut. Key Stakeholders tersebut adalah Biro Sumber Daya Manusia, Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia, Bappenas dan Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.

Setelah mendapatkan masukan dan tanggapan dari key stakeholders, diharapkan Konsep Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang  Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana dapat segera ditandatangani dan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk dipergunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian angka kredit para Pejabat Fungsional Perencana seluruh Indonesia.