05 APR 2013

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pengaturan Kinerja Pegawai di Kementerian PPN/Kepala Bappenas yang sedang dalam proses pengundangan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas Pegawai di Kementerian PPN/Kepala Bappenas. Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaan pengaturan kinerja, maka diperlukan petunjuk pelaksana yang memudahkan setiap pegawai untuk melaksanakan ketentuan mengenai Pengaturan Kinerja.

Pada hari Jum’at, 5 April 2013, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Umum melakukan rapat pembahasan mengenai draft Juklak tentang Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas di Ruang Rapat Biro Hukum. Rapat ini dipimpin oleh ibu Emmy Suparmijatun, SH, MPM (Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas) bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari peserta rapat atas konsep draft Juklak tersebut. Selanjutnya draft Juklak tersebut akan diperbaiki sesuai masukan dan saran dari peserta rapat.