25 MAR 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan agar masing-masing instansi mempunyai Kode Etik yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing instansi. Oleh karena itu, Kementerian PPN/Bappenas perlu membuat suatu Peraturan Menteri tentang Kode Etik.

Pada hari Rabu, 20 Maret 2013, Biro Hukum mengundang Biro Sumber Daya Manusia melakukan rapat pembahasan mengenai draft Peraturan Menteri  tentang Kode Etik di Ruang Rapat Biro Hukum. Rapat ini dipimpin oleh Emmy Suparmijatun, SH, MPM (Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas) bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Biro Hukum atas konsep draft Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Kode Etik. Selanjutnya draft Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Kode Etik akan diperbaiki sesuai masukan dan saran dari Biro Hukum.