22 MAR 2013

Bappenas berusaha konsisten berpartisipasi dalam aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sesuai Amanat Peraturan Presiden No 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, maka disusun Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Salah satu poin penting untuk menyukseskan rencana aksi tersebut adalah dengan menyusun Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi. Kegiatan ini dianggap penting untuk menyusun ukuran keberhasilan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2013.  Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Bidang Administrasi Umum, Kementerian PPN/Bappenas ini dilaksanakan di Hotel Ibis pada tanggal 21 Maret 2013 dengan dua narasumber yaitu Drs. Tulus Subardjono, Direktur Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dr. Diani Sadia Wati, SH, LLM, Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan.

Kedua narasumber menyampaikan perlunya sosialisasi aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan kementerian PPN/Bappenas sebab aksi tersebut tidak akan berjalan dengan efektif tanpa dukungan seluruh stakeholders.