22 FEB 2013

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon II di Kementerian PPN/Bappenas perlu dilandasi dengan dasar hukum yang jelas antara lain dengan Peraturan dan Keputusan. Biro Hukum, berdasarkan tugas dan fungsinya akan memfasilitasi setiap penyusunan Peraturan dan Keputusan yang dilakukan oleh setiap Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas. Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Hukum perlu melakukan penyesuaian terhadap SOP penyusunan Peraturan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas.

Pada hari Kamis – Jumat, 21-22 Februari 2013 di Depok, Biro Hukum mengadakan konsinyering untuk menyempurnakan SOP mengenai Penyusunan Peraturan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas. Diharapkan, SOP ini dapat menjadi pedoman serta panduan bagi Biro Hukum dan unit kerja dalam pembuatan Peraturan dan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Keputusan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas dan Keputusan Deputi/Irtama.