18 FEB 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan. oleh karena itu, Kementerian PPN/Bappenas perlu membuat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pedoman penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Pada Hari Senin, tanggal 18 Februari 2013, Biro Hukum dan Tim penyusun SOP RPJM Nasional yang diwakili oleh Dr. Guspika, MBA dan Maliki, ST, MSIE, Ph.D melakukan rapat pembahasan draft SOP RPJM Nasional di Ruang Rapat Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Rapat dipimpin oleh Emmy Suparmiatun, SH, MPM (Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas) bertujuan untuk mendapatkan masukan dari Biro Hukum atas konsep Peraturan Menteri PPN/Kepala bappenas tentang RPJM Nasional.

Tindak lanjut dari rapat tersebut yaitu Tim penyusun akan melakukan koordinasi untuk membahas masukan-masukan dari Biro Hukum.