20 NOV 2012

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas telah melakukan survey PP 39/2006 untuk mengetahui perspektif stakeholders terhadap PP 39/2006 dengan menggunakan metode ROCCIPI. Dari hasil survey tersebut, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mendapatkan data terkait dengan pelaksanaan PP 39/2006 dari stakeholders. Data tersebut perlu dikaji dan dianalisa oleh para pakar untuk mendapatkan hasil survey secara objektif.

Sehubungan hal tersebut, Biro Hukum mengadakan konsinyeering “Pembahasan Hasil Survey Perspektif Stakeholders Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan”, pada hari Senin – Selasa, 19 – 20 November 2012 di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh  para pakar dari Kementerian PPN/Bappenas, dengan Narasumber adalah Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si (Kepala Sub Direktorat Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro), Dr. Ir. Nugroho Ananto Wijoyo, M.Eng, MM (Staf Perencana Kementerian PPN/Bappenas), dan Reghi Perdana, SH, LLM (Kepala Bagian Pengembangan Hukum dan Informasi Hukum Biro Hukum).

Hasil konsinyeering tersebut digunakan untuk menyempurnakan draft kajian perspektif stakeholders terhadap peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.