13 OKT 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 (PP 39/2006) sudah ada dan berlaku sejak tahun 2006. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas bermaksud mengetahui perspektif stakeholders terhadap PP 39/2006. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan melakukan survey menggunakan metodologi ANP (Analytical Network Process). Dengan melakukan survey diharapkan Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas akan mendapatkan data Pemahaman PP 39/2006 dari perspektif stakeholders secara objektif.

Pada tanggal 12 – 13 Oktober 2012, Biro Hukum mengadakan Konsinyeering “Pembahasan Metode ANP dan Penyusunan Questionnaire Survey Perspektif Stakeholders Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006” di Jakarta, dengan Narasumber Dr. Ir. Nugroho Ananto Wijoyo, M.Eng, MM. Diharapkan kegiatan tersebut dapat menyusun prioritas permasalahan berkaitan dengan pemahaman stakeholders terhadap PP/2006 dan penyusunan draft questionnaire.

Questionnaire dari hasil rapat tersebut digunakan pada kegiatan survey perspektif stakeholder terhadap PP 39/2006.