23 JUL 2012

Program Compact, adalah program yang dibiayai dana hibah pemerintah Amerika Serikat, yang perjanjian hibahnya telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 19 Nopember 2010. Berdasarkan Annex. Section 3.1.

Perjanjian Hibah Compact mennyatakan bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang telah diatur dalam program Compact, maka pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia harus menyepakati detil rencana pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam dokumen Program Implementation Agreement (PIA). Selain detil rencana pelaksanaan kegiatan, PIA juga akan mengatur mengenai mekanisme akuntabilitas fiscal keuangan, serta beberapa perjanjian tambahan dan surat persetujuan.

Pada section 3.2. Dokumen Compact dijelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan kegiatan Compact tersebut nantinya akan dikelola oleh sebuah badan/lembaga yang dibentuk khusus dan memiliki kedudukan hukum melalui produk hukum atau peraturan perundang-undangan. Di Indonesia lembaga tersebut telah dibentuk dengan nama Millenium Challange Account-Indonesia yang dibentuk melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2012. Lembaga MCA-Indonesia tersebut selanjutnya memerlukan mekanisme kerja kelembagaan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk disusun dokumen tatakelola atau disebut juga dokumen Implementing By Laws Regulation.

Sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika, pelaksanaan program Compact akan mulai dilaksanakan pada akhir September 2012 atau 10 bulan setelah dilakukan penandatanganan Dokumen perjanjian hibah Compact. Mengingat waktu yang sudah semakin mendesak, untuk menyelesaikan dokumen tersebut, maka pada tanggal 9 s/d 17 Juli 2012 dilakukan pembahasan kedua dokumen tersebut di kantor MCC, Washington DC, Amerika Serikat.

Dalam pembahasan tersebut, delegasi Kementerian PPN/Bappenas diwakili oleh Kepala Bagian Pengembangan Hukum dan Informasi Hukum, Reghi Perdana, SH,LLM dan staf Biro Hukum Hendra Wahanu.P, sedangkan anggota Tim lain yang menyertai adalah Project Director MC-I Bpk. Syahrial Loetan, Tenaga Ahli Kelembagaan Sdr. Gamar Ariyanto, serta Bpk. Saputro dari MCC.