26 APR 2012

“Mahkamah berkesimpulan :

  1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan;
  2. Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan;
  3. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
  4. Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan.” Kutipan diatas merupakan konklusi yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD atas perkara No 75/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No 17 Tahun 2007 (UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025) terhadap UUD 1945. Gugatan tersebut diajukan oleh Denny A.K. sebagai Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) yang mengajukan permohonan pengujian ke MK atas UU No 17 Tahun 2007, Lampiran D tentang Sarana dan Prasarana Yang Memadai Dan Maju. Pokok masalah yang diajukan adalah penerapan konsep teknologi yang netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada. Pihak Bappenas yang hadir dalam pembacaan putusan tersebut antara lain Deputi Bidang Sarana Prasarana, Bapak Dr. Ir. Dedy Supriadi Priatna, MSc; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Dr. Ir. Dida Heryadi Salya, MA, Kepala Biro Hukum Emmy Suparmiatun, SH, MPM, Direktur Analisa Peraturan Perundangan –undangan, Arif Christiono, SH, Msi. dan Kasubdit Pos, Telekomunikasi dan informatika Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba, ST, MSEE. Putusan selengkapnya dapat didownload di bawah: