20 APR 2012

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Inrastruktur sebagai perubahan kedua Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005, maka perlu dilakukan penyesuaian revisi dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2010.

Indikasi awal pokok-pokok yang perlu direvisi dari Permen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2010 diantaranya adalah pengaturan tentang:

  • Jaminan Pemerintah;
  • Unsolicited Projek;
  • Penggantian Niaya Penyiapan Proyek;
  • Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi finansial;
  • Simplifikasi tahapan KPS;
  • Pengadaan Tanah;
  • Penyusunan Amdal;
  • Penggunaan Bahasa dalam Perjanjian kerjasama; dan
  • Penyesuaian lain dengan Perpres No. 56/2011.

Diskusi dan pembahasan baik secara internal maupun melibatkan beberapa narasumber dari luar Bappenas telah dilakukan. Pada Tanggal 11-12 April 2012 bertempat di Bogor, serta dilanjutkan pada Tanggal 19 April di Jakarta dilaksanakan Pembahasan Finalisasi Draf Revisi Peraturan Pengganti Peraturan Menteri tersebut.