10 FEB 2012

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), sebagai unit organisasi yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada organisasi yang ada, yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut ULP wajib dibentuk oleh setiap K/L/D/I paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. Dalam rangka mempersiapkan pembentukan ULP, Biro Hukum memandang perlu untuk melakukan kajian singkat terkait dengan pembentukan ULP di Bappenas.

Untuk mengawali kajian tersebut, pada tanggal 8 Februari 2012 di Hotel Acacia Jakarta dilaksanakan workshop pembahasan pembentukan ULP di Kementerian PPN/Bappenas. Acara tersebut dihadiri oleh narasumber yang berkompeten dibidangnya serta diikuti peserta yang berasal dari Panitia Pengadaan dan unit kerja yang berkaitan dengan pembentukan ULP. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ir. Arif Rahman, MS (Direktur Bina Sertifikasi LKPP) dan Rudi Arifiyanto, S.Sos, MA, MSE (Panitia Pengadaan PHLN). Dalam kegiatan tersebut diperoleh masukan dan informasi-informasi penting dari narasumber dan peserta mengenai berbagai hal terkait dengan ULP.

Hasil diskusi dalam workshop tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat draft hasil kajian pembentukan ULP di Kementerian PPN/Bappenas.