01 FEB 2012

Dengan adanya gugatan LSM KTI perihal Pengujian Lampiran Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 (RPJPN 2005 – 2025) yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 75/PUU-IX/2011 telah sampai pada perbaikan permohonan dan pada persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan keterangan pemerintah, maka Pemerintah perlu menyusun jawaban atas gugatan tersebut.

Untuk menyusun jawaban tersebut, maka diadakan Konsinyiring pada hari Senin, 30 Januari 2012 di Hotel Acacia, Jakarta dengan Narasumber Dr Mualimin Abdi, SH, MH, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM. Masukan untuk penyusunan jawaban pemerintah diberikan oleh Biro Hukum Bappenas, Biro Hukum Kementerian Keuangan, Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Hukum dan HAM Bappenas, Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Ditjend PPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kantor Pengacara Muhtar Halim and Partner.

Tindak lanjut dari konsinyiring ini adalah dibentuk tim kecil inter kementerian yaitu Biro Hukum Bappenas, Biro Hukum Kementerian Keuangan dan Direktorat Litigasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun jawaban pemerintah.