20 JANI 2012

Dengan pertimbangan telah memenuhi tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok, maka Gugatan Pengungsi Maluku – Maluku Utara dinyatakan sah menurut hukum. Demikian salah satu petikan dari ketetapan Hakim untuk perkara perdata No 318/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Pst tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Pengungsi Maluku – Maluku Utara yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dr. Marsudin Nainggolan, SH, MH. Dengan demikian, maka perkara ini akan memasuki agenda persidangan berikutnya. Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta manusia (YPKKM) dengan tergugat T1 Presiden RI, T2 Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, T3 Menteri Sosial, T4 Gubernur Maluku, T5 Gubernur Maluku Utara, T6 Gubernur Sulawesi Tenggara, T7 Menteri Keuangan, T8 Menteri PPN/Kepala Bappenas, T9 Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, T10 Mentri Koordinator Polhukkam, T11 Menteri Koordinator Perekonomian RI dan turut tergugat TT1 Kepala Kantor Perwakilan Pemda Prov Maluku, TT2 Kepala Kantor Perwakilan Pemda Prov Maluku Utara, TT3 Kepala Kantor Perwakilan Pemda Prov Sulaawesi Tenggara.

Sebelum sidang dilanjutkan, maka dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat dengan mediator Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kasianus Telaumbanua, SH, MH. Penggugat dan tergugat serta mediator sepakat untuk mengadakan mediasi pada tanggal 25 Januari 2012 pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda penyerahan draft tuntutan dari Penggugat.