17 JANI 2012

Pemerintah RI dan Pemerintah Amerika Serikat telah menandatangani perjanjian hibah Program Compact untuk Indonesia. Sebagai pelaksanaan perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia harus membentuk lembaga yang akan bertindak sebagai accountable entity sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh MCC. Dalam hukum Indonesia, accountable entity tersebut dapat dipersamakan dengan Lembaga Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian.

Lembaga Wali Amanat MCC akan dibentuk di Bappenas dengan menggunakan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dalam rangka membahas dan menyempurnakan draft Permen PPN/Kepala Bappenas tentang pembentukan LWA MCA-I, Biro Hukum menyelenggarakan rapat pembahasan Permen tersebut bersama dengan perwakilan dari kementerian keuangan dan unit kerja terkait di Bappenas. Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain adalah mengenai komposisi MWA dan keterkaitan antara organisasi dalam LWA dengan organisasi dalam sistem keuangan negara.

Masukan – masukan dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap draft permen, sedangkan tindak lanjut berikutnya Bappenas akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dari Kementerian Keuangan.