12 JANI 2012

LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) mengajukan permohonan pengujian Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kepada Mahkamah Konsitusi. Substansi yang diajukan adalah meminta agar Pasal 10 yang berbunyi “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.” Secara khusus diartikan penggugat bersifat selektif, tapi faktanya Presiden mengangkat 20 orang wakil menteri dari 34 kementerian yang ada, sehingga hal tersebut dianggap sudah tidak khusus lagi. Perkara ini masuk ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register Perkara Nomor 79/PUU-IX/2011.

Pada tanggal 1 Desember 2011 telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan tanggal 4 Januari 2011 telah memasuki Acara Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Dan Saksi/Ahli Dari Pemohon Dan Pemerintah. Sidang akan dibuka kembali pada tanggal 18 Januari 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ketua Pansus Undang-Undang Kementerian dari DPR.