15 NOV 2011

Sidang Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Pengungsi Maluku- Maluku Utara memasuji Sidang V yang dilaksanakan pada hari Selasa pada tanggal 15 November 2011 dengan agenda Penyampaian Jawaban dari Para Tergugat. Sidang dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Syamsuri Launa Khalifatullah, sedangkan pihak kuasa Tergugat yang hadir adalah T-I Presiden RI, T-II Menko Kesra, T-III Mensos, T-IV Gubernur Maluku, T-VII Menteri Keuangan, T-VIII Menteri PPN/Bappenas, T-IX Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan T-X Menko Bidang Polhukam.

Para Tergugat yang hadir dalam sidang ini telah menyerahkan Jawaban Gugatan. Majeliskan Hakim akan memberikan Putusan Sela dengan mempertimbangkan Gugatan dari Penggugat dan Jawaban Gugatan dari Tergugat; oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan untuk menunda, selama 2 (dua) minggu dan akan dilaksanakan kembali pada Hari selasa, tanggal 29 November 2011, Pukul 11.00 WIB, dengan agenda Pembacaan Putusan Sela Majelis Hakim.