08 NOV 2011

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun Draft Kajian tentang Implementasi dan Pengembangan Metode Regulatory Impact Assesment (RIA) untuk Menilai Peraturan dan Kebijakan di Kementerian PPN/Bappenas. Oleh Karena itu, Biro Hukum perlu mengkaji kemungkinan penerapan Metode RIA dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk mendapatkan informasi kajian tersebut maka Biro Hukum mengadakan kajian diskusi terbatas dengan Bappeda Bali.

Acara yang diadakan di Bappeda Bali pada tanggal 6 – 8 November 2011, menghasilkan kajian metode RIA yaitu:

  1. RIA memungkinkan untuk digunakan pada bidang – bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat;
  2. Untuk mengenal metode RIA diperlukan pelatihan (bimtek) yang lebih mendalam;
  3. Bappeda Bali meminta melalui Bappenas untuk dapat memfasilitasi pelatihan metode RIA.