03 NOV 2011

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas melakukan perjalanan dinas dalam rangka diskusi terbatas “Pemanfaatan RIA Dalam Dokumen Perencanaan”. Kegiatan yang dilaksanakan hari Selasa – Kamis, tanggal 1-3 November 2011, bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut bertujuan untuk pengumpulan data dan informasi melalui diskusi terbatas dengan unsur pimpinan dan Staf Bappeda Provinsi Jawa Timur, serta mengetahui kemungkinan penggunaan metode RIA dalam dokumen perencanaan daerah.

Diskusi dibuka oleh Kepala Bidang Ekonomi Bappeda dan diikuti Kepala Sub Bidang dan staf dibawah bidang ekonomi. Diskusi diawali dengan paparan draft hasil kajian pemanfaatan RIA untuk menilai kebijakan termasuk kemungkinan penggunaannya dalam analisis dokumen perencanaan oleh Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Bappenas.

Hasil diskusi tersebut adalah:

  1. RIA memungkinkan untuk dapat digunakan sebagai proses menilai dokumen perencanaan daerah;
  2. RIA dapat digunakan dalam proses penyusunan academic paper tiap program yang diusulkan oleh SKPD;
  3. RIA dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi pengusulan program-program yang akan diusulkan pendanaannya;
  4. Bappeda Jawa Timur saat ini telah menggunakan perencanaan berbasis IT dalam proses pengusulan dokumen perencanaan dari SKPD;
  5. Bappeda Provinsi Jawa Timur sangat tertarik untuk memahami lebih lanjut mengenai metode RIA;
  6. Bappenas diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan training RIA di Bappeda Jawa Timur.