07 SEP 2011

Bappenas dan Kementerian Keuangan sedang merancang Peraturan Presiden tentang Dana Perwalian. Dana perwalian adalah dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemilik dana/pemberi hibah yang dikelola oleh ssuatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu. Dana perwalian juga bisa diartikan sejumlah dana yang disediakan oleh pemilik dana untuk dikelola oleh lembaga wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian dana perwalian.

Dana perwalian dibentuk berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa ketentuan tentang Dana Perwalian diatur dengan Peraturan Presiden.

Draft Perpres menyatakan bahwa pengelola dana perwalian adalah lembaga wali amanat yang dibentuk oleh kementerian/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Peran Bappenas dalam draft Perpres ini adalah:

  1. Menunjuk salah satu Menteri/Pimpinan Lembaga dalam hal dana perwalian digunakan oleh lebih dari satu Kementerian/Lembaga atau lintas sektoral, setelah mendapat petimbangan Menteri Keuangan;
  2. Membentuk Lembaga Wali Amanat, dalam hal dana perwalian digunakan oleh lebih dari satu Kementerian/Lembaga atau lintas sektoral, setelah mendapat petimbangan Menteri Keuangan;
  3. Menjadi sekretaris atau anggota Majelis Wali Amanat;
  4. Membuat Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pengusulan dan Penilaian Kegiatan;
  5. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi dari Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  6. Menerima laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian dari Majelis Wali Amanat;
  7. Menerima laporan pemantauan berkala yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.