23 AGU 2011

Untuk keenam kalinya, Bappenas menjadi tergugat dalam perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan ”Tim Pengungsi Maluku-Maluku Utara Terpadu, Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM)”. Gugatan perkara perdata terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai tergugat VIII telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai gugatan sebesar Rp 27.686.109.660.000,- (dua puluh tujuh trilyun enam ratus delapan puluh enam milyar seratus sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

Pemanggilan Para Pihak dilakukan oleh pengadilan pada tanggal 23 Agustus 2011. Sebelumnya, Penggugat telah melakukan lima kali gugatan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Nomor Perkara sebagai berikut:

  1. Perkara Nomor 375/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST,
  2. Perkara Nomor 78/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST,
  3. Perkara Nomor 363/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST,
  4. Perkara Nomor 183/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST, dan
  5. Perkara Nomor 480/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Kelima perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dimenangkan oleh Presiden RI dan tergugat lainnya (termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas).