29 JUN 2011

Biro Hukum Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Menyelenggarakan konsinyering “Finalisasi pedoman penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa dan finalisasi policy paper implementasi dan pengembangan metode RIA untuk menilai peraturan dan kebijakan di Kementrian PPN/Bappenas” dengan narasumber Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc (Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP) pada tanggal 28-29 Juni 2011, Hotel Swiss Bel International - Jakarta, pada konsinyering tersebut membahas:

  1. Pengertian kontrak pengadaan barang/jasa,
  2. Jenis kontrak,
  3. Tanda bukti perjanjian,
  4. Siapa pihak pemerintah terkait dan apa peran masing-masing,
  5. Resiko yang muncul dalam pelaksanaan kontrak yang dapat merugikan PPK,
  6. Tahapan penyusunan kontrak,
  7. Upaya yang perlu dilakukan untuk menghindari resiko,
  8. Klausul - klausul yang memerlukan perhatian,
  9. Menyelesaikan policy paper implementasi dan pengembangan metode RIA untuk menilai peraturan dan kebijakan di Kementerian PPN/Bappenas.

Kegiatan tersebut di harapkan menghasilkan output draft akhir buku pedoman penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas, dan draft akhir Policy Paper implementasi dan pengembangan metode RIA untuk menilai peraturan dan kebijakan di Kementerian PPN/Bappenas.