Biro Hukum Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Menyelenggarakan konsinyering “Finalisasi pedoman penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa dan finalisasi policy paper implementasi dan pengembangan metode RIA untuk menilai peraturan dan kebijakan di Kementrian PPN/Bappenas” dengan narasumber Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc (Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP) pada tanggal 28-29 Juni 2011, Hotel Swiss Bel International - Jakarta, pada konsinyering tersebut membahas:
- Pengertian kontrak pengadaan barang/jasa,
- Jenis kontrak,
- Tanda bukti perjanjian,
- Siapa pihak pemerintah terkait dan apa peran masing-masing,
- Resiko yang muncul dalam pelaksanaan kontrak yang dapat merugikan PPK,
- Tahapan penyusunan kontrak,
- Upaya yang perlu dilakukan untuk menghindari resiko,
- Klausul - klausul yang memerlukan perhatian,
- Menyelesaikan policy paper implementasi dan pengembangan metode RIA untuk menilai peraturan dan kebijakan di Kementerian PPN/Bappenas.
Kegiatan tersebut di harapkan menghasilkan output draft akhir buku pedoman penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas, dan draft akhir Policy Paper implementasi dan pengembangan metode RIA untuk menilai peraturan dan kebijakan di Kementerian PPN/Bappenas.