BEBERAPA LANGKAH TERKAIT PENGAKHIRAN DANA PERWALIAN MCA-INDONESIA

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Salah satu aspek yang tidak banyak dibahas dalam siklus penyelenggaraan dana perwalian adalah tahap penutupan atau pengakhiran dana perwalian. Mengenai hal tersebut, Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian hanya menyatakan bahwa Dana Perwalian ditutup berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian (hibah). Oleh karena dana perwalian di Indonesia berbasiskan perjanjian hibah antara pemerintah dengan donor/grantee, pada akhirnya pemerintah juga yang harus mengambil peran pada saat proses penutupan. 

 

Sumber:  Majalah Compact Vol. 16 Edisi Desember 2017

Subjek : Dana Perwalian - Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download