PROJECT CLOSURE PLAN

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Saat ini, MCA-Indonesia sedang menggodog rencana penyelesaian program hibah Compact. Hal ini menarik karena penutupan sebuah hibah luar negeri dari donor kepada negara penerima, setidaknya mengandung dua hal, yaitu pertama kejelasan hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima hibah terutama menyangkut aset-aset hibah; kedua bagaimana langkah tindak lanjut program yang didanai hibah setelah terjadi serah terima kepada pemerintah negara penerima hibah.

Hendra W. Prabandani, staf Biro Hukum Bappenas yang beberapa waktu lalu telah menuntaskan masternya di Amerika Serikat dan mengangkat “Development Trust Fund” sebagai fokus studinya, menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan closure plan kepada Redaksi Majalah Compact yang dirangkum dalam kolom Inside Edisi 13 bulan Desember 2016.

 

Sumber:  Majalah Compact, Edisi: 13 Desember 2016, halaman 36 - 38

Subjek : MCA-Indonesia - hibah - compact -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download