SENGKETA KEWENANGAN DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA YANG TERABAIKAN

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Sejak 17 Oktober 2014, Indonesia sudah semakin berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dahulu merupakan retorika ideal, telah menjadi salah satu asas penting dalam hukum positif penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia. Administrasi Pemerintahan diterjemahkan sebagai tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Artinya, segala pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh instansi pemerintahan dan pejabat harus didasarkan pada AUPB dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.

UU Administrasi Pemerintahan akhirnya memberikan kejelasan atas pelaksanaan diskresi (freies ermessen) dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan pejabat sesuai dengan kewenangan. Sebelum berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan selama ini khawatir diskresi dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga membiarkan terjadinya stagnasi pemerintahan. Dengan demikian, apabila pejabat pemerintahan menghadapi suatu situasi nyata dimana peraturan perundang-undangan tidak memberi kejelasan, tidak mengatur, atau tidak lengkap mengatur, sehingga dikhawatirkan menimbulkan staganasi pemerintahan, maka ruang diskresi keputusan dan/atau tindakan diberikan kepada pejabat pemerintahan yang bersangkutan. Penggunaan diskresi tentu harus memerhatikan kewenangan dan sesuai dengan tujuan diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Subjek : sengketa kewenangan - Administrasi Pemerintahan -

Penulis : Adi Haryo Yudanto, S.H., M.H., BKP
Download