MEMBERDAYAKAN MEDIASI: MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Litigasi – cara penyelesaian sengketa melalui putusan hakim di pengadilan – memang menjadi tujuan utama penyelesaian sengketa bagi sebagian banyak pihak yang datang ke pengadilan. Hanya segelintir orang yang datang ke pengadilan dengan niat untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian. Perdamaian bak angin lalu, apabila seseorang sudah berperkara di pengadilan. Masyarakat yang datang ke pengadilan, biasanya beranggapan bahwa pengadilan adalah tempat lahirnya putusan hakim yang memenangkan atau mengalahkan suatu sengketa perdata.

Hukum acara perdata peninggalan kolonial, Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg) ataupun Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), selalu memosisikan hakim sebagai orang yang menyelesaikan sengketa, baik dengan cara memutus perkara atau mendamaikan para pihak yang berperkara. Kewajiban hakim untuk menawarkan perdamaian telah diatur dalam Pasal 154 RBg dan Pasal 130 HIR. Cara berpikir dalam regulasi peninggalan kolonial tersebut membuat hakim selalu menempatkan perdamaian sebagai formalitas dalam setiap perkara perdata, meskipun akhirnya dilanjutkan hingga tahap putusan.

Subjek : mediasi - musyawarah - mufakat - litigasi -

Penulis : Adi Haryo Yudanto, S.H., M.H., BKP
Download