KESIAPAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS DALAM RANGKA SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Pembangunan nasional dilakukan melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, hingga evaluasi. Namun, ternyata tahapan pembangunan nasional tersebut tidak terintegrasi dalam satu fungsi yang berjalan dengan baik, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Pelaksanaan fungsi perencanaan dengan fungsi penganggaran pembangunan kurang berjalan dengan sinergis semenjak era reformasi.

Perubahan yang terjadi dalam rangkaian proses perencanana pembangunan nasional, salah satunya adalah hilangnya GBHN yang digantikan dengan visi dan misi Presiden serta berubahnya Repelita menjadi RPJMN, sebagaimana diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanana Pembangunan Nasional. Perubahan proses perencanaan pembangunan nasional tersebut dianggap memberikan hasil pembangunan nasional yang kurang terarah dan terfokus (Mustopadidjaja AR, 2012, BAPPENAS: dalam Sejarah Perencanaan Pembangunan 1945-2025). Ditambah lagi dengan perencanaan pembangunan nasional yang kurang dukungan dan kepastian alokasi anggaran menyebabkan pembangunan nasional menjadi terseok-seok.

Pada prinsipnya, perencanaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perencanaan subtantif dan perencanaan fiskal (A. Premchand, 1983, Government Budgeting and Expenditure Controls: Theory and Practice). Menurut Premchand, Perencanaan substantif atau lebih dikenal sebagai perencanaan pembangunan memuat target dan tujuan pembangunan, serta pendayagunaan sumber daya alam, manusia, dan keuangan untuk mencapai target dan tujuan pembangunan tersebut. Sementara, perencanaan fiskal merupakan bagian sempit dari perencanaan substantif yang memuat rencana anggaran sekarang dan rencana anggaran masa depan, pendapatan, dan alokasi anggaran. Penganggaran seharusnya menjadi fungsi yang tidak terpisahkan dengan perencanaan pembangunan. Ketidakpastian pembangunan dan ketidaksinkronan merupakan dampak yang terjadi ketika fungsi perencanaan pembangunan dipisahkan dengan fungsi penganggaran.

Sejak era reformasi, Kementerian PPN/Bappenas tetap melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan. Namun, fungsi penganggaran dilaksanakan secara ketat oleh Kementerian Keuangan. Idealnya, perencanaan dan penganggaran pembangunan terintegrasi dalam satu fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Mengapa demikian? Tidak lain karena perencanaan pembangunan memerlukan dukungan penganggaran yang kuat, sinergis, dan tersinkron, sehingga dapat mencapai target dan tujuan pembangunan an sich.

Melalui Instruksi Presiden dan Peraturan Pemerintah yang sedang dibahas dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, diharapkan hambatan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dapat terselesaikan, sehingga membawa kemanfaatan yang lebih besar bagi bangsa dan negara. Fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang selama ini terfokus pada perencanaan pembangunan akan diperkuat dengan fungsi perencanaan penganggaran. Tanggungjawab Kementerian PPN/Bappenas akan lebih besar untuk menjamin mutu, kepastian, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka menjamin mutu, kepastian, dan keberlanjutan pembangunan nasional, sekurangnya harus memenuhi aspek tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagai berikut:

  1. Memastikan manajemen berbasis kompetensi yang mengedepankan akuntabilitas dan komitmen anti-korupsi dalam kegiatan perencanaan pembangunan dan perencanaan penganggaran. Aspek ini penting karena tanggungjawab Kementerian PPN/Bappenas akan jauh lebih besar dalam rangka menjamin mutu perencanaan pembangunan dan penganggaran. Apabila dalam perencanaan dan penganggaran tidak dilakukan dengan basis kompetensi, akuntabel, dan komitmen anti-korupsi, maka kewenangan yang akan diberikan kepada Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan Instruksi Presiden dan Peraturan Pemerintah tidak akan memberi dampak yang signifikan.
  2. Menjamin transparansi dan keterbukaan informasi publik bagi para pemangku kepentingan. Dengan kewenangan yang besar dalam perencanaan pembangunan dan perencanaan penganggaran, maka tuntutan publik kepada Kementerian PPN/Bappenas akan semakin besar. Seiring dengan peningkatan akuntabilitas dan komitmen anti-korupsi, maka Kementerian PPN/Bappenas harus mampu mewujudkan transparansi dan keterbukan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memastikan tercapainya sasaran atau tujuan pembangunan nasional melalui prioritas pembangunan nasional. Kementerian PPN/Bappenas diharapkan dapat menyiapkan strategi prioritas pembangunan nasional sebab tidak semua program dan kegiatan pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara simultan. Jumlah anggaran yang tersedia akan berbanding dengan kapasitas waktu, sumber daya, serta kesiapan dari pelaksana program dan kegiatan pembangunan. Oleh sebab itu, perlu prioritas pembangunan nasional yang berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan kepastian agar sasaran atau tujuan pembangunan nasional dapat dicapai.
  4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melaksanakan perencanaan penganggaran. Selama ini, Kementerian Keuangan melaksanakan kewenangan atas perencanaan penganggaran. Apabila Kementerian PPN/Bappenas diberikan kewenangan atas perencanaan penganggaran, maka hal terpenting adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu melakukan perencanaan penganggaran dengan efektif dan efisien pada sasaran atau tujuan pembangunan nasional.

Subjek : sinkronisasi - perencanaan - penganggaran -

Penulis : Adi Haryo Yudanto, S.H., M.H., BKP
Download