PEMILU DAN MASA DEPAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Beberapa bulan terakhir ini rakyat Indonesia sedang merasakan geliat pentahapan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu legislatif maupun  Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Meskipun hingar bingar pesta demokrasi sedang mengemuka diseluruh ruang masyarakat, namun tidak banyak yang mengetahui bahwa proses pemilihan pemimpin nasional tersebut adalah bagian dari pendekatan perencanaan pembangunan nasional.

Sejak amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah berlangsung sebanyak empat kali, telah terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan pembangunan yaitu penguatan peran lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.  Setelah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan, maka saat ini penyusunan rencana pembangunan nasional bertumpu pada UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

UU SPPN menggunakan empat pendekatan dalam rangkaian perencanaan pembangunan yaitu politik, teknokratik, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (buttom-up). Pendekatan politik dalam perencanaan memandang bahwa pemilihan Presiden adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon presiden. Rencana pembangunan pada akhirnya merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Preesiden. Konsepsi inilah yang menyebabkan kontestasi pemilihan pemimpin nasional menjadi faktor penting dalam menentukan masa depan rencana pembangunan nasional.

Subjek : pemilu - perencanaan - pembangunan - nasional -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download