ASPEK HUKUM LOGO INSTANSI PEMERINTAH: TINJAUAN HUKUM HAK CIPTA DAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Masyarakat kebudayaan lama menggunakan gambar-gambar dengan simbol tertentu yang dilukiskan di gua-gua sebagai ekspresi pengalaman religius mereka, kerajaan-kerajaan di abad pertengahan juga telah memiliki lambang maupun bendera sebagai simbol identitas mereka. Sedangkan saat ini simbol masih tetap digunakan oleh perusahaan maupun instansi pemerintah untuk tujuan yang kurang lebih sama: identitas, media komunikasi dan ekspresi nilai.

Logo merupakan salah satu bentuk simbol yang secara spesifik digunakan sebagai identitas suatu entitas baik pemerintah maupun swasta. Dalam pendekatan manajemen komunikasi, logo merupakan salah satu bentuk corporate identity yang paling mudah dikenali. Logo tersebut, selain digunakan untuk membedakan satu perusahaan dengan perusahaan yang lain juga digunakan untuk menggambarkan kebesaran dan kepribadian suatu perusahaan. Sisca Febriyanti mengutip pendapat Murphy dan Rowe menyatakan bahwa logo merupakan gambaran dari seluruh kenyataan yang ada dalam perusahaan yang kemudian dipadatkan dalam satu simbol praktis yang selalu bisa dikontrol, diubah, dikembangkan dan dimatangkan. Dengan kata lain, logo merupakan pengejawantahan dari seperangkat nilai internal perusahaan yang dikemukakan secara simbolik sebagai bagian dari identitas perusahaan tersebut.

 

sumber artikel: Majalah Media HKI Kementerian Hukum dan HAM, Vol X/No. 5/September 2012, halaman 16-21

Subjek : logo - majalan HKI Kementerian Hukum dan HAM - Hak Cipta - Instansi - pemerintah

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M. Ari Prasetyo, S.H., M.A., MPA
Download