Mengawal Masa Transisi Setelah Berakhirnya Program Compact

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Compact End Date atau masa berakhirnya program Compact yang jatuh pada tanggal 2 April 2018 akan menjadi pusat perhatian utama bagi setiap pihak yang pernah terlibat dalam membangun Dana Perwalian pertama yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia, yaitu Millennium Challenge Account-Indonesia (MCA-I). Sebagaimana awal pembentukannya dahulu pada tahun 2012, langkah penutupan program Compact mungkin akan berjalan cukup dramatis. Para pengamat pembagunan akan akan menunggu keberhasilan hasil kerja keras para pihak pada saat membentuk Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia (LWA MCA-Indonesia) yang telah mengelola dana hibah pembangunan yang cukup besar dari Pemerintah Amerika Serikat yaitu sejumah 600 juta $US.

 

Pada kolom inside edisi ke 16 bulan Desember 2017 yang lalu, telah diperbincangkan bagaimana proses penutupan Program Compact dari aspek hukum dan kelembagaan. Selayaknya suatu perusahaan berbadan hokum yang akan menutup usahanya, proses penutupan sebenarnya bukanlah garis akhir dari suatu plot cerita, namun masih terdapat satu episode lain yang harus dijalani yaitu pengurusan masa transisi kelembagaan (masa pemberesan). Oleh karena begitu kompleks nya program Hibah Compact, maka proses transisi setelah berakhirnya program menjadi masa yang cukup krusial untuk dikawal oleh pemerintah agar tidak terjadi permasalahan yang mungkin akan timbul dikemudian hari.

 

Menyambung cerita dari scenario penutupan Compact dengan penarikan mandat LWA MCA-Indonesia, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Bappenas akan menjadi fiduciary agent baru dalam proses pemberesan pasca berakhirnya Program Compact. Permasalahan transfer aset yang berdasarkan PMK No. 124/PMK.05/2012 tentang Pengelolaan Hibah MCC merupakan Barang Milik Negara perlu ditangani secara serius. Berbagai aset yang tersebar di kurang lebih 25 kabupaten/kota di Indonesia harus dicatatkan dan dilimpahkan kepada pada beneficiaries sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Barang Milik Negara. Hal ini tentunya menjadi salah satu tantangan terberat bagi pemerintah Indonesia, mengingat LWA MCA-Indonesia yang segera akan dibubarkan belum melakukan pengalihan aset secara administratif kepada para penerima manfaat di tingkat pusat maupun daerah.

 

Sumber:  Majalah Compact Vol. 17 Edisi Januari 2018 

Subjek : compact program -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download