Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Abstrak 

Saat ini terdapat dualisme mekanisme perencanaan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku di Indonesia yaitu melaluiProgram Penyusunan PP dan Perpres serta Kerangka Regulasi. Keduanya berjalan dengan dikoordinasi oleh dua institusi yang berbeda yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain hal tersebut, masih ada mekanisme di luar program perencanaan penyusunan peraturan, yaitu melalui izin prakarsa kepada Presiden RI yang juga dikoordinasikan oleh instansi pemerintah yang berbeda yaitu Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Keberadaan berbagai mekanisme yang harus ditempuh untuk memulai pembentukan PP dan Perpres ini menimbulkan dampak timbulnya inefisiensi serta manambah panjang manajemen pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan analisa peraturan perundang-undangan, teori koordinasi dan perbandingan dengan beberapa negara lain, tulisan ini mengemukakan beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut antara lain membentuk satu otoritas tunggal perencanaan peraturan perundangundangan, menyepakati mekanisme penilaian terhadap usulan peraturan perundang-undangan dan mendorong partisipasi publik dalam perencanaan perundang-undangan.

 

Kata kunci: perencanaan regulasi; program perencanaan PP dan Perpres; kerangka regulasi 

 

 

Sumber:  Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Volume 1 Nomor 1, 2018

Subjek : Peraturan pemerintah - Peraturan Presiden -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download