Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.8/M.PPN/HK/02/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
22 Februari 2021
Tanggal
Diundangkan
22 Februari 2021
Sumber LL BAPPENAS: 9 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.138/M.PPN/HK/12/2018

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan SUHARSO MONOARFA
Peraturan
terkait

-

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 260 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.8/M.PPN/HK/02/2021
tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional KEP.138/M.PPN/HK/12/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Pendampingan Pembangunan dalam Rangka Percepatan Pencapaian Pembangunan

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)