Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.8/M.PPN/HK/02/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
22 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan |
22 Februari 2021 |
Sumber | LL BAPPENAS: 9 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.138/M.PPN/HK/12/2018 |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 260 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.8/M.PPN/HK/02/2021
tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional KEP.138/M.PPN/HK/12/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Pendampingan Pembangunan dalam Rangka Percepatan Pencapaian Pembangunan
NOMOR KEP.8/M.PPN/HK/02/2021
tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional KEP.138/M.PPN/HK/12/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Pendampingan Pembangunan dalam Rangka Percepatan Pencapaian Pembangunan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PERUBAHAN - KEPMEN - NOMOR 138 TAHUN 2018 - PEMBETUKAN TIM KOORDINASI - PERCEPATAN PEMBANGUNAN -