No.
Proses
Nomor Perkara
Amar Putusan
Status
1
Gugatan 318/PDT.G.class action/2011/PN. JKT.PST
  1. Mengabulkan Gugatan Perwakilan kelompok untuk sebagian;
  2. Menyatakan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, berupa uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah uang tunai sebesar
    Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing masing pengungsi sebanyak 213.217 Kepala Keluarga (KK)
    kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini, dengan mengurangkan dana BBR dan uang tunai yang telah pernah didistribusikan kepada masing-masing pengungsi tersebut;
  4. Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian ganti rugi kepada masyarakat pengungsi tersebut dilakukan oleh satu tim
    panel atau tim Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang dikoordinir oleh Tergugat II, kuasa dari para wakil kelompok I, Kelompok II dan Kelompok III;
  5. Memerintahkan TERGUGAT II mengeluarkan surat keputusan penunjukan serta penetapan personil dari tim panel tersebut lengkap dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana isi diktum putusan ini ;
  6. Memerintahkan tim panel untuk mengalokasikan ganti rugi kepada masyarakat korban yang tergabung dalam anggota
    kelompok gugatan perwakilan kelompok ini yang jumlah dan identitasnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, secara adil sesuai dengan bobot dan besarnya kerugian berdasarkan jenis kerugian yang diderita ;
  7. Menetapkan bahwa dalam hal pelaksanaan pembentukan tim panel serta pengalokasian dana sulit dilaksanakan maka pelaksanaannya berpedoman kepada hukum eksekusi perkara perdata dengan pelaksana/koordinator Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak menutup dilakukannya upaya-upaya musyawarah/negosiasi dalam hal pelaksanaan putusan di bawah koordinator Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ; 
  8.  Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk kepada putusan ini ;
  9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
  10. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang
    timbul akibat adanya perkara ini sebesar Rp. 6.116.000 (enam juta seratus enam belas ribu rupiah). 
Banding
2
Banding 116/PDT/2015/PT.DKI

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt. Pst.

Kasasi
3
Kasasi 1950 K/PDT/2016

M E N G A D I L I:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: MENTERI SOSIAL RI, Pemohon Kasasi III: MENTERI KOORDINATOR PEREKONOMIAN RI, Pemohon Kasasi IV: MENTERI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, Pemohon Kasasi V: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA RI cq PRESIDEN RI, Pemohon Kasasi VI: MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN, Pemohon Kasasi VII: GUBERNUR PROVINSI MALUKU, dan Pemohon Kasasi VIII: GUBERNUR MALUKU UTARA, tersebut;
  2. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: MENTERI KOORDINATOR KESEJAHTERAAN RAKYAT RI, tersebut;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 116/PDT/2015/PT DKI. tanggal 11 Mei 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst. tanggal 18 Desember 2012;

MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Perwakilan Kelompok untuk sebagian;
  2. Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat II tidak dapat diterima;
  3. Menyatakan Tergugat I, III sampai dengan Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I, III sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, berupa uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ditambah uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 Kepala Keluarga (KK) kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini, dengan mengurangkan dana BBR dan uang tunai yang telah pernah didistribusikan kepada masing-masing pengungsi tersebut;
  5. Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian ganti rugi kepada masyarakat pengungsi tersebut dilakukan oleh satu tim panel atau tim Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang dikoordinir oleh Tergugat III kuasa dari para wakil kelompok I, Kelompok II dan Kelompok III;
  6. Memerintahkan Tergugat III mengeluarkan surat keputusan penunjukan serta penetapan personil dari tim panel tersebut lengkap dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana isi diktum putusan ini;
  7. Memerintahkan tim panel untuk mengalokasikan ganti rugi kepada masyarakat korban yang tergabung dalam anggota kelompok gugatan perwakilan kelompok ini yang jumlah dan identitasnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, secara adil sesuai dengan bobot dan besarnya kerugian berdasarkan jenis kerugian yang diderita;
  8. Menetapkan bahwa dalam hal pelaksanaan pembentukan tim/panel serta pengalokasian dana sulit dilaksanakan maka pelaksanaannya berpedoman kepada hukum eksekusi perkara perdata dengan pelaksana/koordinator Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak menutup dilakukannya upaya-upaya musyawarah/negosiasi dalam hal
    pelaksanaan putusan di bawah koordinator Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk kepada putusan ini;
  10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
  11. Menghukum Pemohon Kasasi II sampai dengan VIII/Tergugat III, XI, IX, I, X, IV, V untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Peninjauan Kembali
4
Peninjauan Kembali 451 PK/PDT/2019 Inkracht