No.
Proses
Nomor Perkara
Amar Putusan
Status
1
Gugatan 19/PDT.G/2005/PN.BKN

Dalam Pokok Perkara memutuskan bahwa Eksepsi para Tergugat II (termasuk BAPPENAS cukup beralasan dan dikabulkan karena  alasan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sehingga hakim menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Banding
2
Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan memutus perkara PLTA Koto Panjang pada intinya menyatakan putusan PN Bangkinang telah tepat dan benar.

Kasasi
3
Kasasi

-

Inkracht