No.
Proses
Nomor Perkara
Amar Putusan
Status
1
Gugatan 45/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst

Dalam Eksepsi

  1.  Menolak seluruh eksepsi Para Termohon dan Para Turut Termohon untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon.
  3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 dari Regiser Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  5. Memerintahkan kepada para Turut Termohon untuk mematuhi putusan ini;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Banding
2
Banding 1066 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
  1. Menerima permohonan banding dari Para Pemohon Banding I: Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional dengan Anggota Sebagai Berikut: A. H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBArb., B. Dr. N. Krisnawenda, M.Si., M.H., FCBArb., C. Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., dan Pemohon Banding II: 1. PT Carbontropic, 2. PT Agrotropic Nusantara, dan 3. PT Energytropic tersebut;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 45/PPdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 Mei 2019 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 981/X/ARBBANI/2017, tanggal 26 November 2018;
  3. Menghukum Para Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Inkracht