11 NOV 2019

Dalam rangka kebutuhan pembentukan Kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Focuss Group Discussion (FGD) pada tanggal 11 November 2019 yang diselenggarakan di Hotel Sensa Bandung. Dalam FGD ini Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengundang beberapa unit kerja yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas. FGD tidak hanya di hadiri oleh Unit Kerja Internal di Kementerian PPN/Bappenas, namun juga mengundang Narasumber yang memiliki kompetensi dalam diskusi terkait UKPBJ, antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Direktorat Logistik ITB, dan Sekretariat Daerah Kota Bandung.

Diskusi dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Ibu Rita Erawati yang menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya FGD pembentukan Kelembagaan UKPBJ, yaitu untuk mendapatkan bentuk kelembagaan UKPBJ yang tepat untuk dapat diimplementasikan di Kementerian PPN/Bappenas dan dapat mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi Kementerian PPN/Bappenas.

Sesuai dengan kebijakan dari LKPP, kelembagaan UKPBJ harus berbentuk struktural, memiliki anggaran yang memadai, seluruh anggotanya telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa dan adanya perluasan peran UKPBJ sehingga tidak hanya melakukan proses pengadaan barang/jasa. 

Kementerian PANRB menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 75 yang dimana mengamanatkan Menteri/Kepala Lembaga untuk membentuk UKPBJ dimasing-masing K/L, sebagai bentuk penyampurnaan dari bentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2016, seharusnya ULP di Kementerian PPN/Bappenas telah memiliki struktur di Biro Umum, namun dengan adanya ketentuan tentang “ex-officio”, dan Pasal yang menyatakan bahwa “ULP berbentuk non-struktural” hal ini membuat posisi ULP di Kementerian PPN/Bappenas menjadi rancu.

FGD juga mengundang UKPBJ yang telah memiliki level kematangan yang sangat baik yaitu LPSE Kota Bandung dan Direktorat Logistik ITB. LPSE Kota Bandung bahkan telah mendapatkan level kematangan tingkat 5 untuk penilaian IT karena telah mampu secara real time menampilkan data yang masuk dan juga berbagai informasi lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disampaikan pula oleh Direktur Logistik ITB, pembentukkan UKPBJ menekankan peran aktif yang dilakukan oleh UKPBJ diharap mampu memacu proses pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dan efesien di dalam suatu instansi.

Diskusi kebutuhan pembentukan kelembagaan UKPBJ di Kementerian PPN/Bappenas diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Kementerian PPN/Bappenas.