18 MAR 2019

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP) menyelenggarakan Forum Diskusi Terpumpun (FGD) tentang Penguatan Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bertempat di Hotel Alila, Jakarta, pada Senin siang tanggal 18 Maret 2019. Diskusi tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kementerian dan Perwakilan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas hadir dan mejadi peserta aktif dalam forum diskusi tersebut.

Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Panitia Acara, Ibu Dr. Ani Purwanti. Dalam sambutannya Ibu Ani Purwanti menyampaikan bahwa Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terdapat 3 sasaran yang hendak dituju oleh Pemerintah Indonesia, yaitu manusia berdasar Pancasila, masyarakat berdasar Pancasila dan Ketata Negaraan berdasar Pancasila”.

Selanjutnya dalam sambutannya Plt. Ketua BPIP, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd menyampaikan bahwa FGD ini diharapkan memberikan solusi dan masukan karena selama Indonesia merdeka lebih dari 70 tahun, masih banyak peraturan perundang-undangan yang apabila dicermati masih masih belum mencerminkan kesesuainnya dengan nilai-nilai Pancasila. Lebih lanjut, FGD ini dapat ditindaklanjuti dengan mengadakan diskusi bersama Fakultas Hukum seluruh universitas di Indonesia agar Pancasila tidak hanya dijadikan mata kuliah saja namun dapat dijadikan landasan etimologi dalam pembangunan nasional.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi yang dipandu oleh Prof. FX Adji Samekto, SH., MH. Pemapar pertama adalah Bapak Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara secara teoritik tidak mungkin dipisahkan dari pembahasan mengenai sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara. Namun untuk memahami sejarah pembentukan Pancasila tidaklah mudah karena adanya distorsi dan manipulasi sejarah Pancasila secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) yang pernah dilakukan oleh kekuasaan Orde Baru. Salah satu dampaknya adalah membuat Bangsa Indonesia khususnya generasi muda saat ini tidak tahu asal-usul sejarah pembentukan Pancasila oleh Pendiri Bangsa.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Widodo Eka Cahyana. Dalam uraiannya beliau menyampaikan bahwa di dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, namun ketika dicermati kembali tidak ada ketentuan berikutnya dalam UU tersebut dan juga dalam Penjelasannya yang memberikan arahan, kaidah teknis terkait cara memposisikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Bapak R.M.A.B Kusuma menjadi pemapar ketiga dalam FGD ini, beliau menyampaikan bahwa untuk melihat konsistensi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan sangatlah sulit begitupun juga dengan inkonsistensinya.

Sebagai pemapar terakhir adalah Bapak Daniel Dhakidae, yang menyampaikan bahwa Pancasila merupakan dokumen negara (State Document) yang memberi dasar dalam norma hukum. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Pancasila harus menjadi napas utama dalam setiap keputusan dalam berbagai sektor, seperti ekonomi, bisnis, politik, dan administrasi negara.