08 MAR 2019

Bertempat di Hotel Mami, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat pagi (8/3/2019), berlangsung acara Focus Group Discussion (FGD) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Pemerintah Daerah Kota Solok dan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto untuk membahas permasalahan perencanaan pusat dan daerah dalam rangka menemukan solusi dari permasalahan yang telah ada selama ini.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Ibu Rita Erawati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tamu undangan dan peserta yang telah menghadiri dan mengikuti FGD. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan FGD ini adalah memahami permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kota Solok dan Kota Sawahlunto dan memperoleh masukan dan pendapat dari Pemerintah Daerah tersebut serta menghasilkan solusi permasalahan yang dialami selama ini sehingga ke depannya tercipta sinergi antara pusat dan daerah.

Acara dilanjutkan dengan sesi paparan yang diawali oleh Ibu Rita Erawati, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Dalam paparannya, Ibu Rita menyampaikan ada beberapa permasalahan terkait perencanaan pembangunan yang dialami di tingkat pusat, yaitu 

  1. Belum adanya satu sistem perencanaan pembangunan nasional,
  2. Aturan yang satu dengan yang lain belum sinkron,
  3. Kelembagaan yang bertugas terkait penyusunan perencanaan dan penganggaran terpisah, yaitu Perencanaan di Bappenas sedangkan penganggaran di Kemenkeu, 
  4. Periodesasi pemilihan kepala daerah berbeda-beda di setiap daerah, dan
  5. Adanya kepentingan politik di DPR.

Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Kota Solok Bapak Jonedi, SH.,MM, menyampaikan harapannya terkait sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah. Ke depan diharapkan ada asistensi dari Bappenas untuk memberikan bimbingan penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Solok Bapak Edrizal, menyampaikan permasalahan di daerah, salah satunya yaitu pilkada serentak di Kota Solok tidak dilakukan secara bersamaan dengan Kabupaten/Kota yang lainnya melainkan bersamaan dengan Provinsi. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dalam periodisasi penyusunan dokumen perencanaan, karena masa perencanaannya bersamaan dengan penyusunan dokumen perencanaan milik Provinsi. Padahal seharusnya RPJMD Kabupaten/Kota mempedomani RPJMD Provinsi.

“Ditambah lagi secara hukum terdapat dualisme pengaturan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah. Hal ini ditemukan dalam pengaturan UU No. 23/2014 dan UU No. 25/2004”, tambah beliau.

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan kegiatan FGD ini juga membutuhkan masukan dan pendapat dari Pemerintah Daerah di sekitar Kota Solok, oleh karena itu Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengundang Kepala Bappeda Kota Sawahlunto Bapak Andi Rastika, beliau menyampaikan bahwa selama ini Bappeda Kota Sawahlunto dengan Bappenas tidak ada hubungan emosional, tidak ada hubungan yang intens dilakukan antara kedua pihak, oleh karena itu dengan adanya FGD ini diharapkan ke depan koordinasi antara Bappeda dengan Bappenas dapat lebih intens.

Sebagai akhir dari FGD tentang “Permasalahan Perencanaan Pusat dan Daerah” ditutup dengan sesi tanya jawab (diskusi) dengan peserta yang hadir dan foto bersama.