20 SEP 2018

Kerja sama pembangunan nasional merupakan salah satu cara mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif melalui kolaborasi antara Pemerintah dengan instansi pemerintah lain di pusat dan daerah, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, maupun lembaga internasional. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas berusaha mewujudkan hal tersebut yakni bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dalam menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018 di Kota Bukittinggi (Sumatera Barat).

Adapun tujuan dari kegiatan FGD tersebut adalah: 

  1. memahami proses kerja sama di bidang pembangunan dan bentuk-bentuk perikatan yang mendasarinya,
  2. memperoleh pemahaman tata kelola yag baik dalam kerja sama antara pemerintah dan mitra pembangunan di daerah,
  3. memetakan masalah tata kelola naskah kerja sama dan rekomendasi yang dibutuhkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, dan
  4. memperoleh masukan terkait penyusunan SOP Naskah Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sukmareni, SH, MH turut hadir sekaligus membuka FGD tersebut. Dalam sambutannya beliau berharap Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mendapatkan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan dalam peningkatan tata kelola perencanaan dan perancangan naskah kerja sama di Kementerian PPN/Bappenas.

Materi FGD diawali dengan paparan oleh Adi Haryo Yudanto, SH, MH, Perencana Pertama di Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Adapun tema dari paparan FGD tersebut adalah Peningkatan Tata Keloa Perencananaan dan Perancangan Naskah Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas. Dalam paparannya disampaikan “Selama ini kerja sama seperti “hukum rimba”, karena belum ada suatu aturan main yang jelas, belum terdapat SOP yang mengatur bagaimana proses perencanaan dan perancangan Naskah Kerja Sama di Kementerian Bappenas. Akibatnya sering terjadi naskah kerja sama yang diajukan dengan terburu-buru dengan proses yang singkat, sehingga tentu menghasilkan hasil yang tidak maksimal.”

Turut menjadi Narasumber dalam FGD ini adalah Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Dalam FGD ini Dr.Wendra Yunaldi, SH, MH berpesan agar Pemerintah dapat memaknai kembali arti dari “Pelayan Rakyat” karena “Good Governance dilandasi pemikiran bahwa penyelenggara negara adalah berasal dari rakyat dan sebagai pelayan rakyat, sehingga harus dapat memberikan public service yang baik kepada rakyat, penyelenggara negara tidak boleh menganggap dirinya sebagai penguasa sehingga minta dilayani.”

Selain Dr.Wendra Yunaldi, SH, MH, turut menjadi narasumber Anggun Lestari Surya Mirzon, SH, MH, ahli hukum kontrak Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Dalam paparannya disampaikan kembali arti dari sebuah kontrak (perikatan), yang tentunya jika dibuat sebuah kontrak akan mengikat para pihak karena terdapat persetujuan yang menimbulkan janji-janji. Beliau juga menyampaikan untuk menimalisir kesalahan dan persengketan dikemudian hari, menggunakan MoU sebagai perjanjian pendahuluan adalah pilihan yang tepat.

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan kegiatan FGD ini juga membutuhkan masukan dan pendapat dari Pemerintah Daerah, oleh sebab itu diundang Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Lima Puluh Kota yaitu Fery Chofa, SH, LL.m. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Lima Puluh Kota tersebut menyampaikan tidak ada lagi kerja sama antara Pusat dengan Daerah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, hanya terdapat dukungan program. Yang mana maksud dari PP ini adalah Indonesia Negara Kesatuan sehingga tidak diperlukannya kerja sama antara Pusat dengan Daerah. Salah satu permasalahan di daerah terhadap penyelenggaraan kerja sama adalah daerah belum mempertimbangkan kerja sama merupakah inovasi dalam penyelenggaraan pembangunan.

FGD tentang Peningkatan Tata Kelola Perencanaan dan Perancangan Naskah Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas ditutup dengan sesi tanya jawab (diskusi) dengan peserta yang hadir.