07 FEB 2018

Dalam rangka melaksanakan Reformasi Hukum jilid II yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI, memprioritaskan penataan regulasi dengan melaksanakan evaluasi berbagai Peraturan Perundang-undangan agar bisa sejalan dengan Pancasila, amanat konstitusi dan kepentingan nasional, maka BPHN Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Rapat Koordinator Penataan Regulasi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Usaha, pada Hari Rabu, Tanggal 7 Februari 2018. Rapat yang dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM, dengan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian/Lembaga dan Tim Pakar Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM menyatakan Indonesia saat ini mengalami obesitas dalam regulasi, sehingga berdampak pada terhambatnya percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Penyebab adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan cenderung dipenuhi pragmatisme dan ego sektoral masing-masing Kementerian saat menyusun program legislasi nasional. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM selalu mendorong agar kepentingan skala Nasional menjadi fokus semua unsur pemerintahan dalam membentuk regulasi untuk memberikan kepastian  hukum. Selain itu, Bapak Yasonna H. Laoly juga menyampaikan bahwa kita harus membuka diri untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha serta menerima investasi-investasi asing demi kemajuan Negara Indonesia dengan melakukan penataan regulasi yang sederhana, harmonis, jelas, efektif, efisien, dan berjiwa pancasila. Data World Bank pada tahun 2017 mengatakan bahwa Indonesia menjadi tujuan investasi paling menjanjikan.

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas turut menghadiri rapat tersebut, berkomitmen akan melaksanakan arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM dalam rangka melaksanakan Reformasi Reformasi Hukum jilid II untuk tidak mengedepankan pragmatisme dan ego sektoral dalam menyusun program legislasi nasional.

Kegiatan ini juga dimuat di antaranews.com dalam bentuk video dengan link:

https://www.antaranews.com/video/683926/menekan-ego-sektoral-dalam-penataan-regulasi