21 JUN 2016

Dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan swakelola tipe 2, perlu adanya perangkat kerja yang terdiri dari PPK, Tim Pengadaan/ULP, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Untuk Tim Pengadaan/ULP, UNSOED telah menyepakati kewenangan tersebut dilaksanakan oleh UNSOED sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden  Nomor 54 Tahun 2010. Namun untuk PPK dan PPHP, UNSOED mempertanyakan siapakah yg seharusnya memiliki kewenangan tersebut? Satker MWA ICCTF sebagai pengguna anggaran atau UNSOED selaku pelaksana kegiatan?

Pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016, ICCTF bersama Bappenas di Jakarta melakukan conference call dengan UNSOED di Purwokerto untuk membahas Pelaksanaan Swakelola Tipe 2 antara ICCTF dengan UNSOED. Dalam rapat tersebut ICCTF dan BAPPENAS telah melakukan pengkajian terkait PPK, Tim Pengadaan/ULP, PPHP, dan Verifikasi berada di Satker MWA ICCTF atau UNSOED, dan telah diskusi dengan LKPP terkait permasalahan tersebut. LKPP menyarankan PPK, PPHP/ULP berada di pihak instansi pelaksana yaitu UNSOED, hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada. Sebagai contoh Bappenas beserta ICCTF telah melakukan Swakelola Tipe 2 bersama ITB, UI, UGM dan IPB.

Tindak lanjut dalam rapat ini yaitu UNSOED dan ICCTF akan melakukan pengkajian terhadap hasil rapat tersebut.