17 MEI 2016

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP) di Kementerian PPN/Bappenas menjadi pedoman bagi unit kerja dalam penyusunan dan SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tersebut dengan mengundang beberapa unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.

Pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016, Biro Hukum mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun  2016 yang bertujuan untuk mendorong unit kerja untuk memiliki tatalaksana dan standar baku penyelenggaraan administrasi pemerintah dapa setiap tugas dan fungsinya sesuai amanat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tersebut.  

Dari pertemuan ini diharapkan Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas mulai menyusun SOP AP sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas 1 Tahun 2016.