09 MEI 2016

Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagi kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional. RAN-GRK merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pertemuan G-20 di Pittsburg untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% jika mendapat  bantuan Internasional pada tahun 2020 dari kondisi kondisi tanpa adanya rencana aksi.

RAN-GRK dapat dikaji ulang secara berkala oleh Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan dinamika internasional yang berdasarkan evaluasi pelaksanaan. Hasil kaji ulang tersebut yang menjadi dasar Perubahan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang  Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

Pada tanggal 9 Mei 2016, Biro Hukum menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Pokok-pokok pembahasan dalam pembahasan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 yaitu:

  1. Penyesuaian atas perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015;
  2. Perubahan alur koordinasi RAN-GRK dan RAD-GRK;
  3. Perubahan kegiatan dalam lampiran Peraturan Presiden dengan target sampai 2030.

Dari pertemuan ini diharapkan dapat tersusun Rancangan Perubahan Peraturan Presiden 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).