06 MAR 2014

Berdasarkan evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional sudah berjalan 8 (delapan) Tahun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kelemahan, sebagai contoh adalah mengenai mekanisme penysunan RKP, karena terdapat dualisme pengaturan dengan PP 20/2004. Terkait dengan hal tersebut saat ini Kementerian PPN/Bappenas sedang mempersiapkan perubahan terhadap PP No. 40/2006.

Pada hari Rabu, 5 maret 2014, Biro Hukum  mengundang Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN melakukan rapat pembahasan proses penyusunan dan perencanaan rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peratuaran presiden. Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Narasumber terkait tata cara perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden berdasarkan UU 12/2012 dan terkait rencana perubuhan PP 40/2006.

Setelah mendapatkan masukan dan saran dari Narasumber, diharapkan konsep revisi PP 40/2006 dapat dilaksanakan sesuai proses penyusunan dan perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden yang berdasarkan UU 12/2012.