10 JUN 2013

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas sedang melakukan kajian mengenai perspektif stakeholders terhadap UU 25/2004 tentang SPPN. Agar kajian tersebut menjadi karya ilmiah yang baik dan benar, maka perlu memperhatikan kaidah-kaidah dalam penulisan karya ilmiah hukum.

Pada hari Rabu, 5 Juni 2013, Biro Hukum mengadakan pelatihan tentang “metode penulisan hukum yang baik dan benar”. Pelatihan dengan narasumber Arfan Faiz Muhlisi, SH, MH (Kementerian Hukum dan HAM) bertujuan untuk menambah wawasan staf Biro Hukum dalam penulisan yang baik, benar dan terhindar dari plagiat pada karya ilmiah yang dihasilkan. Diharapkan kajian-kajian yang dilakukan Biro Hukum lebih berkualitas dan telah memperhatikan kaidah penulisan karya ilmiah.