07 MEI 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah merupakan dasar pedoman/acuan bagi instansi pemerintahan untuk menyusun SOP. Dengan disusunnya SOP  diharapakan instansi pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas melakukan kegiatan “Bimbingan Teknis Penyusunan SOP di Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan Permen PAN & RB No. 35 Tahun 2012”, pada Hari Selasa, 7 Mei 2013 di Jakarta. Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis tentang dasar hukum/panduan pembuatan rancangan SOP yang benar dan meningkatkan pemahaman dalam pembuatan penyusunan SOP. Narasumber untuk kegiatan tersebut adalah Ir. Deddy S. Bratakusumah, B.E., MURP., M.Sc., PhD (Deputi Bidang Tata Laksana Menpan), Soemardiono, Ak., MBA (Asisten Deputi Standarisasi Sarana dan Prasarana), Emmy Suparmiatun, SH, MPM (Kepala Biro Hukum Bappenas), dan Muhammad Nassir, S.Kom, MSi (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana).

Setelah Selesai acara, diharapkan peserta mendapatkan pemahaman terhadap prosedur pembuatan SOP yang baik dan benar pada semua unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas, serta semua rancangan SOP yang dibuat di kementerian PPN/Bappenas dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.